Majelis Wakil Cabang NU (MWC-NU)
Mlarak Ponorogo

Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh Relawan Wakaf MWCNU Mlarak

Ponorogo, 27 Februari 2025 — Pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, Relawan Wakaf MWCNU Mlarak menghadiri undangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kantor BPN Ponorogo untuk mengikuti rapat koordinasi terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dalam acara tersebut, Paris Mubaqi, perwakilan dari MWCNU Mlarak, hadir untuk mengikuti pembahasan terkait langkah-langkah yang harus dilakukan guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Ponorogo.

 

Dalam rapat koordinasi tersebut, beberapa langkah strategis dijelaskan untuk memperlancar proses tersebut, antara lain:

  1. Identifikasi Tanah Wakaf Pengurus dan pengelola tanah wakaf diminta untuk segera mengisi formulir identifikasi tanah wakaf yang meliputi:

    • Formulir Identifikasi Tanah Wakaf
    • Hasil Identifikasi Tanah Wakaf
    • Formulir Pendaftaran Tanah Wakaf
  2. Pemetaan Lokasi Tanah Wakaf Tim pelaksana dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo akan turun ke desa-desa untuk melakukan pemetaan lokasi tanah wakaf yang terdaftar.

  3. Pelayanan Pendaftaran Tanah Wakaf Pendaftaran tanah wakaf dapat dilakukan melalui loket khusus yang disediakan di Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

  4. Target Penerbitan Sertifikat Diharapkan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Ponorogo dapat diterbitkan sebanyak 3.876 sertifikat, dengan target penyelesaian 25% pada bulan Maret dan 100% pada bulan September 2025.

Koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan sertifikasi tanah wakaf agar tanah-tanah yang dikelola untuk kepentingan umat ini dapat diakui secara sah secara hukum. MWCNU Mlarak bersama BPN Ponorogo berkomitmen untuk mewujudkan target tersebut demi kemaslahatan bersama.

Berita Terkait