Ponorogo, 17 April 2025 – Dalam rangka mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Ponorogo, Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Koordinasi Lanjutan pada Kamis (17/4), bertempat di Gedung Arsip Kantor Pertanahan setempat. Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk MWCNU Mlarak yang turut aktif dalam mendukung agenda percepatan legalisasi tanah wakaf.
Rapat yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 27 Februari 2025 ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Ir. Taufik Hariyanto, M.M. Hadir dalam rapat antara lain Ketua PCNU Ponorogo, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (LWP NU), para Ketua MWCNU se-Kabupaten Ponorogo, serta relawan yang terlibat dalam pengumpulan dan pengurusan dokumen tanah wakaf.
Kehadiran MWCNU Mlarak yang diwakili oleh Paris Mubaqi, menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari amanah umat. Dalam rapat tersebut, masing-masing perwakilan kecamatan diminta untuk membawa dokumen pendukung dan berkas pengajuan wakaf dari wilayahnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas lima agenda penting, yakni:
-
Pendataan Aset Wakaf Menyeluruh – Seluruh kecamatan diminta untuk melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset wakaf yang ada, guna memastikan tidak ada yang terlewat.
-
Percepatan Pensertipikatan – Ditekankan pentingnya proses percepatan sertifikasi untuk aset wakaf yang telah memenuhi syarat administrasi.
-
Pengukuran Lapangan oleh BPN – Mulai Senin, 21 April 2025, tim dari BPN akan mulai melakukan pengukuran langsung di lapangan sesuai jadwal yang telah disusun oleh tim teknis.
-
Pengajuan AIW (Akta Ikrar Wakaf) – Seluruh pihak diminta segera memproses AIW untuk dapat dimasukkan ke dalam program sertifikasi tahun ini.
-
Proses Kelengkapan Berkas – Dokumen-dokumen wakaf yang telah masuk perlu segera dilengkapi agar bisa langsung diproses dalam sistem BPN.
Kepala Kantor Pertanahan menegaskan bahwa sinergi antar lembaga, termasuk NU dan jajaran relawannya, sangat dibutuhkan untuk menuntaskan program ini dengan baik dan cepat.
“Kolaborasi antara NU, relawan, dan Kantor Pertanahan sangat krusial agar proses pensertipikatan tanah wakaf bisa berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Ir. Taufik dalam arahannya.
Rapat ini diharapkan dapat mengurai hambatan-hambatan teknis dan administratif yang selama ini menghambat proses sertifikasi. Dengan terbitnya sertifikat resmi, tanah-tanah wakaf akan memiliki kekuatan hukum yang jelas serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, pendidikan, dan keagamaan.