Mlarak, 14 Maret 2025 – Sebuah momen bersejarah terjadi pada hari ini di KUA Mlarak, ketika Ibu Tumisah secara resmi mewakafkan tanah seluas 97 m² kepada Nadzir Nahdlatul Ulama’ yang diwakili oleh KH. Halwani Sukron, Ketua MWCNU Mlarak. Tanah tersebut digunakan untuk pengembangan dan kepentingan Masjid Nurul Iman di Dukuh Bakalan, Desa Candi.
Dalam acara ikrar wakaf tersebut, KH. Tajul Mujahidin, selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat untuk memanfaatkan tanah yang telah diwakafkan ini dengan sebaik-baiknya demi kemaslahatan umat. Menurutnya, wakaf ini bukan hanya sekadar harta yang diserahkan, tetapi juga merupakan ladang amal jariyah yang akan mengalirkan pahala bagi pemberi wakaf selama tanah tersebut digunakan untuk kepentingan yang baik dan sesuai dengan syariat.
Manffat Wakaf
Wakaf tanah memberikan keuntungan pahala yang tidak terputus selama tanah tersebut dimanfaatkan untuk tujuan yang sesuai dengan syariat Islam. Pemberi wakaf, seperti Ibu Tumisah, akan terus mendapatkan pahala meski telah meninggal dunia, selama manfaat dari tanah tersebut masih digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan yang positif.
Wakaf tanah yang diberikan kepada Nahdlatul Ulama’ (NU) memiliki banyak manfaat, baik bagi penerima wakaf (NU) maupun bagi masyarakat luas. Berikut beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari wakaf tanah kepada NU, antaranya tanah yang diwakafkan dapat digunakan untuk pengembangan masjid, pesantren, atau fasilitas keagamaan lainnya yang akan bermanfaat bagi umat Islam. Dengan adanya fasilitas ini, dakwah dan pembinaan keagamaan dapat lebih terorganisir dan terarah. Selain untuk kegiatan keagamaan, tanah yang diwakafkan juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan, pengajian, atau usaha ekonomi yang mendukung kesejahteraan umat. NU yang memiliki jaringan luas
bisa mengoptimalkan penggunaan tanah untuk kegiatan sosial yang produktif. Wakaf tanah kepada NUjuga membantu memperkuat keberlanjutan organisasi, karena tanah tersebut bisa menjadi sumber daya yang mendukung kegiatan NU di masa depan, seperti membangun dan merawat masjid atau pesantren yang menjadi pusat pendidikan dan keagamaan.
Dengan dilakukannya wakaf tanah ini, diharapkan Masjid Nurul Iman Dukuh Bakalan bisa terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar untuk masyarakat sekitar, serta meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan dan sosial di Desa Candi.